Untuk mengetahui penafsiran hakim Pengadilan Agama Purbalingga terhadap ketentuan berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh Hukum Islam .Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif.. Data yang diperoleh akan dianalisis secara normatif kualitatif Kesimpulan: basil penelitian ini menunjukan bahwa dalam praktek penyelesaian perkara perkawinan di Pengadilan Agama tidak selalu sikap dan tindakan seorang isteri yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa berbakti lahir dan bathin kepada suaminya dalam batas- batas yang dibenarkan agama dinyatakan sebagai nusyuz. Dalam menginterpretasikan ketentuan KHI tentang berbakti lahir dan bathin dalam batas-batas yang dibenarkan agama dari seorang isteri kepada suaminya, ternyata para hakim Pengadilan Agama banyak berbeda pandangan. Adanya perbedaan interpretasi tersebut, mengakibat- kan adanya perbedaaan dalam menentukan
Copyrights © 2015