Pelaksanaan dekonsentrasi di tengah otonomi luas yang merupakan aktualisasi dari Sentralisasi, clipandang oleh beberapa akandulkan otonomi. Daerab terkesan aJefgi terhadap pelaksanaan dekonsentrasi ag secara normatif sab karena diatur dalamperaturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Dekonsentrasi sebagai alat pusat dan desentralisasi sebagai alat daerah, meskipun berada pada lingkungan egara Kesatuan, dalam praktek selalu tarik menarik hubungan antara keduanya. Tujuan penelitian ini dalam rangka mengharmonisasikan hubungan Pusat dan daerah (dekonsentrasi dan desentralisasi) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik lndonesia. Melalui pendekatan teori bentuk aegara, desentralisasi, dan dekonsentrasi diolah secara yuridis kwalitatif , diharapkan dapat mengkonstruksi upaya harmonisasi pelaksanaan dekonsentrasi di tengah otonomi .uas (desentralisasi).Hasil penelitian menunjukkan babwa suatu negara yang menganut asas desentralisasi tidak berarti negara tersebut tidak menganut asas sentralisasi dan atau dekonsentrasi, karena sesungguhnya daerah yang diberi desentralisasi adalah tetap merupakan bagian dari negara pemberi desentralisasi tersebut, yang diberikan hanya sebagian kewenangan pemerintaban dan bukan kedaulatan negara .
Copyrights © 2015