Cakrawala Hukum
Vol. 18 No. 44 (2016): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM

PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA KONTRAK OUTSOURCING

Iskatrinah (Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2016

Abstract

Pertumbuhan kegiatan usaha yang begitu cepat dan adanya kecenderungan liberalisasi ekonomi, yang diikuti kemajuan teknologiyang demikian pesat memaksa adanya persaingan usaha yang sangat ketat di dunia usaha/bisnis. Berbagai pemikiran yang mengarah kepada efisiensi terus berkembang didorong oleh tuntutan pasar yang kurangmemperhatikan kepentingan para pencari kerja/ pekerja. Diharapkan dengan jalan efisiensi pengusaha mampu memenangkan danbertahan di pasar tetapi dapat melayani dengan baik, menghasilkan produk yang baik, dengan biaya serendah mungkin, dan dapat menekanwaktu pelayanan. Dalam pergerakan dunia usaha /jalannya perusahaan sangat dipengaruhi oleh pihakpihak yang terlibat dalam kegiatan usahatersebut, dalam hukum Ketenagakerjaan pihakpihak tersebut adalah Pengusaha/Organisasi Pengusaha, Pekerja/Serikat Pekerja danPemerintah. Dalam praktek berusaha pihak yang mempunyai kemampuan bergaining tinggi adalah pihak Pengusaha selanjutnya Pemerintah dalam hal penerbitan regulasi yang kecenderungannya sarat/ lebih melihatkepentingan pengusaha. Melalui berbagai regulasi, pemerintahtelah membuat perangkat hukum bagi berkembangnya investasi di dunia usaha. Seiring dengan itu pula, pengusaha terus berupaya untuk dapat menangkap setiap peluang usaha yang ada, antara lain denganpemanfaatan berbagai kemudahan usaha yang diberikan pemerintah maupun melalui upayaupaya internal seperti yang telah dikemukakanyaitu efisiensi untuk menghemat biaya operasional usaha. Tindakan pengusaha berkaitan dengan efisiensi tersebut berdampakpada kondisi pekerja baik secara ekonomis, sosiologis, psychis dan yang paling relevan dengan kajian ini adalah perlindunganhukumnya. Salah satu hal yang sedang menjadisorotan saat ini adalah keberadaan pekerjakontrak outsourcing yang tumbuh subur diIndonesia, sementara perlindungan hukumnyamasih banyak diperdebatkan. Keberadaanpekerja kontrak outsourcing ini justru sangatmenguntungkan bagi pengusaha untukmendukung langkah efisiensinya. Mempekerjakankaryawan dalam ikatan kerjaoutsourcing nampaknya sedang menjadi trendatau model bagi pemilik perusahaan baik diperusahaan milik negara maupun perusahaanmilik swasta.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

cakrawala

Publisher

Subject

Description

Cakrawala Hukum presents journals / scientific papers / research results on legal issues written by lecturers or students from the Faculty of Law, Wijayakusuma University or from outside the Faculty of Law, Wijayakusuma ...