Perkembangan teknologi informasimengakibatkan modus operandi delik kesusilaanpun mengalami perkembangan. Kini berkembangfenomena cybersex, yaitu penyalahgunaan internetuntuk ekspresi seksual atau kepuasan seksual.Cybersex telah menyerang nilai-nilai kesusilaandan menimbulkan banyak akibat negatif. Warnetmerupakan salah satu tempat pilihan bagi parapelakunya.Dengan menggunakan metode penelitiankualitatif yang menitik beratkan pada prosesprosessosial yang terjadi di masyarakat danmemahami aspirasi masyarakat yang menggunakanjasa warnet sebagai penyedia jasa rental internet,maka akan diperoleh kesimpulan tentang aktifitascybersex di warung internet di Purwokerto danmengetahui kebijakan hukum pidana yang ada diIndonesia untuk menanggulangi kejahatancybersex ini.Fenomena cybersex banyak dilakukan dibeberapa Warnet yang tersebar di kotaPurwokerto dengan berbagai cara, terutama dibeberapa warnet yang menyediakan bilik-bilikberpenyekat dan tidak adanya filtering softwaredalam sistem komputer yang disediakan olehpenyedia jasa warnet. Kegiatan ini biasanyadilakukan pada malam hari lewat tengah malam.Hukum Pidana Indonesia dapat digunakanuntuk menanggulangi fenomena Cybersex, tetapimengalami kendala, karena tidak ada ketentuankhusus tentang kualifikasi cybersex; perbuatannyabersifat abstrak/non fisik dan sangat individual.Cybersex memiliki kekhususan karena sarana yangdigunakan adalah internet yang sifatnya globalmelintasi batas teritorial negara, sementarayurisdiksi teritorial KUHP mempunyai kelemahanyaitu tidak bisa menjangkau pelaku cybersex diluar negeri. Untuk menjangkaunya diperlukanpenegakan hukum pidana yang optimal, melaluipenafsiran ekstensif, sosiologis dan teleologis.
Copyrights © 2017