Cakrawala Hukum
Vol. 19 No. 2 (2017): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM

EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN HUKUM DI INDONESIABing Waluyo

Bing Waluyo (Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia)



Article Info

Publish Date
10 Sep 2017

Abstract

Istilah Euthanasia berasal dari bahasa Yunaniyang terdiri dari dua kata yaitu Eu (baik) danThanatos (kematian). Jadi secara etimologis,euthanasia berarti “mati dengan baik†(gooddeath) atau kematian yang lembut.Dalam perspektif agama, semua agama diIndonesia, pada hakikatnya melarang perbuataneuthanasia aktif. Dalam perspektif hukum (hukumpidana) di Indonesia, hanya dikenal satu bentukeuthanasia yaitu voluntary euthanasia /euthanasia aktif yaitu sebagaimana diatur secaraeksplisit dalam Pasal 344 KUHP, tetapi disampingitu ada beberapa pasal yang dapat dikaitkandengan euthanasia yaitu pasal 338, pasal 340,pasal 345 KUHP. Kemudian perlu diperhatikanjuga pasal 304, pasal 305, pasal 306 KUHP.Kata kunci : Euthanasia dalam perspektif agamadan hukum di Indonesia

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

cakrawala

Publisher

Subject

Description

Cakrawala Hukum presents journals / scientific papers / research results on legal issues written by lecturers or students from the Faculty of Law, Wijayakusuma University or from outside the Faculty of Law, Wijayakusuma ...