Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Myanmar terhadapetnis rohingnya sudah memenuhi unsur bahwa tindakan tersebut dapatdikatagorikan sebagai tindakan kejahatan genosida. Syarat dari sebuahtindakan tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan genosida, apabilasudah memenuhi unsur-unsur seperti pembunuhan masal, dilakukansecara sistematis, diskriminasi terhadap suatu agama, dan bertujuanmelenyapkan suatu etnis atau golongan tertentu yang jumlahnya minoritas. Maka dari itu bahwasannya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar tersebut sudah memenuhi unsur-unsur diatas, sehinggadapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintahMyan-mar terhadap etnis muslim rohingnya merupakan tindak kejahatan internasional genosida.
Copyrights © 2019