Kepastian dalam tujuan hukum pada prinsipnya untukmelindungi warga negara sebagai subyek hukum atau pelaku hukumdalam negara. Kepastian hukum merupakan ideologi hukum yangmenjadikan hukum bertujuan memberi kekuatan atau mendasari segalasegi kehidupan berdasar pada hukum. Hukum adalah yang tertinggi.Hukum yang berorientasi pada kepastian ini merupakan kekuatanhukum yang bertujuan kepastian adalah pada nilai-nilai normatiftertulis. Kepastian hukum menginginkan segala tindakan manusiaberdasar dan bertujuan pada bahasa normatif seperti hukum tertulis.Oleh karena, kepastian syarat akan unsur normatif, seringkali dianggaplawan dari keadilan, pada hal keadilan dan kepastian memiliki hubunganyang tak terpisahkan. Rasionalitas kepastian memiliki hubungan padahukum, yakni pada persoalan mendasar munculnya norma hukumadalah karena kebutuhan manusia guna melindungi hak dankewajibannya
Copyrights © 2019