Kenyataan menunjukkan lingkungan hidup semakinrusak oleh ulah manusia, lingkungan diposisikan sebagai obyekeksploitasi. Terkait dengan HAM atas lingkungan hidup, denganmenempatkan negara sebagai benteng HAM, maka dalam pengelolaansumber daya alam dan lingkungan hidup, rakyat harus ditempatkansebagai kepentingan yang utama. Hak atas lingkungan hidup yang baikdan sehat, dalam pemenuhannya mencakup lingkungan fisik danlingkungan sosial. Menjadi fokus dari penelitian ini, hak atas lingkunganhidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia belum mendapatapresiasi secara positif baik pada tingkat global maupun nasional, meskisudah ada DUHAM, resolusi, kovenan, dan pengaturan dalam ketentuanhukum positip tingkat nasional.
Copyrights © 2019