Era globalisasi merubah segala aspek kehidupan manusia tidak terkecualiuntuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalamberjalannya kegiatan berbangsa dan bernegara, penegakan hukum dankeberlangsungan ekonomi menjadi aspek penting didalamnya. Negaradituntut untuk menentukan pola serta formula yang cocok dalampenyusunan hukum nasional dalam bidang ekonomi untuk mencapaikepentingan nasional dan internasional. Dengan model hukum responsifberbasis kedaulatan tujuan, fungsi hukum sebagai mekanismepengintegrasi antara kepentingan nasional dan kepentingan internasionalakan tercapai. Sebaliknya, apabila hukum itu lebih mengedepankankepentingan internasional tanpa memperhatikan karakteristik lokal,fungsi hukum cenderung tidak efektif. Model hukum yang diperlukandalam era globalisasi adalah model hukum responsif berbasis kedaulatantujuan yang ditopang dengan pemeberdayaaan masyarakat danprofesionalisme.
Copyrights © 2020