Cakrawala Hukum
Vol. 22 No. 1 (2020): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM

PENERAPAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSESPENYIDIKAN DENGAN PRINSIP ACCUSATOIR

Muhammad Rusli Arafat (Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indonesia)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2020

Abstract

Pemeriksaan perkara pidana melalui sistem peradilan pidanaharus berdasarkan prosedur yang tepat dan mampudipertanggungjawabkan. Prosedur penting pemeriksaan yakni adanyahak mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum adalah hakmendasar yang dimiliki setiap manusia, perwujudannya adalah hak untukmendapatkan bantuan hukum dalam proses pemeriksaan. Bantuanhukum memiliki arti penting bagi orang yang sedang berhadapan denganmasalah hukum. Penelitian membahas tentang penerapan bantuanhukum dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.Penelitian ini mengkhususkan pada pendekatan dengan menggunakanaturan hukum nasional untuk dapat mengetahui penerapan bantuanhukum dengan prinsip accusatoir. Hasil yang diperoleh dari penelitianadalah bantuan hukum dapat menekan angka kekerasan pada prosespemeriksaan tersangka oleh kepolisian demi melindungi Hak AsasiManusia terhadap tersangka, pemeriksaan yang tidak didampingipenasihat hukum menyebabkan terjadinya penyiksaan terhadaptersangka, hal tersebut kerap dilakukan karena penyidik menganggaptersangka adalah obyek pemeriksaan bukan sebagai subyek pemeriksaan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

cakrawala

Publisher

Subject

Description

Cakrawala Hukum presents journals / scientific papers / research results on legal issues written by lecturers or students from the Faculty of Law, Wijayakusuma University or from outside the Faculty of Law, Wijayakusuma ...