Cakrawala Hukum
Vol. 22 No. 1 (2020): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM

Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar ModalMenurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-UndangOtoritas Jasa Keuangan

Vidya Noor Rachmadini (Faculty of Law, Universitas Padjajaran, Indonesia)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2020

Abstract

Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal.Pengawasan di bidang industri jasa keuangan pasar modal mengalamiperubahan dari pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam-LK menjadidiawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Secara kelembagaan, Bapepam-LKbertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, karena Bapepam-LKberada di bawah naungan Kementrian Keuangan, sedangkan OtoritasJasa Keuangan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyatatau masyarakat. Aspek krusial yang menjadi dasar pembentukan OJKadalah tidak maksimalnya perlindungan kepentingan konsumen jasakeuangan. Sesuai dengan permasalahan yang terjadi seperti diatas, makapenulis merasa perlu untuk meneliti tentang perlindungan hukum dipasar modal. Penulisan ini juga akan meneliti para pihak yang berhakatas perlindungan hukum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

cakrawala

Publisher

Subject

Description

Cakrawala Hukum presents journals / scientific papers / research results on legal issues written by lecturers or students from the Faculty of Law, Wijayakusuma University or from outside the Faculty of Law, Wijayakusuma ...