Virtual cryptocurrency merupakan mata uang digital yang dapatdigunakan untuk melakukan transaksi, segala transaksinya dilakukan didunia maya (cyber space) tetapi terdapat dampak negatif, diantaranyamuncul kejahatan yang menggunakan virtual cryptocurrency, sehinggamenimbulkan keresahan pada masyarakat. Disisi lain virtualcryptocurrency belum ada pengaturan pidananya secara jelas di Indonesia.Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan penelitian hukum mengenaideskripsi virtual cryptocurrency pada faktanya di Indonesia,Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatifdengan pendekatan secara normatif empiris dengan spesifikasipenelitian deskriptif analitis. Data yang terkumpul di analisis secaradeskriptif dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis.Berdasarkan hal penelitian dan pembahasan maka dapatdisimpulkan bahwa pada praktiknya transaksi menggunakan virtualcryptocurrency tidak hanya untuk hal baik dan benar tetapi ada yangmenggunakan dengan cara melawan hukum, untuk menjerat pelakuvirtual cryptocurrency dengan cara perluasan UU dengan KUHP dan UUdiluar KUHP.
Copyrights © 2020