Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindunganhukum pemegang Jaminan Fidusia (PT Pegadaian Persero Purwokerto)melalui Kredit Angsuran Sistem Fidusia (Kreasi). Untuk mencapai tujuantersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridisnormatif. Data yang diperlukan meliputi data sekunder dan data primer.Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku literaturdan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan obyek yang diteliti.Data primer sebagai data pendukung berupa keterangan dari pejabatyang berwenang. Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaanmaupun penelitian lapangan dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan:Perlindungan hukum PT Pegadaian (Persero) Purwokerto selakupemegang Jaminan Fidusia melalui Kredit Angsuran Sistem Fidusia(Kreasi) selain dicantumkan di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia (Pasal 15 ayat 3, Pasal 20, Pasal 29 Pasal35, dan Pasal 36), juga diatur di dalam Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasiseperti mengatur tentang denda, sanksi, dan eksekusi Jaminan Fidusiamelalui Kreasi bagi debitur yang melakukan wanprestasi.
Copyrights © 2020