Menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan, isteri yangtidak dapat melahirkan keturunan merupakan alasan bagi suami untukberpoligami atau bahkan sebagai alasan untuk bercerai. Demikianpentingnya kehadiran seorang anak, sehingga pasangan suami isteriyang dalam perkawinannya tidak memiliki anak seringkali berusahamendapatkan anak dengan jalan adopsi. Namun adopsi yang tidakdilaksanakan secara benar dapat menjadi bumerang bagi parapelakunya, karena dapat dikenai pasal mengenai human trafficking ataupraktik jual beli manusia. Adopsi sendiri telah lama dikenal dalammasyarakat Indonesia, dengan berbagai tujuan. Namun perihal adopsi,peraturannya masih tersebar dalam berbagai undang-undang dan SuratEdaran Mahkamah Agung. Adopsi bila tidak dilaksanakan secara hatihati dan taat norma dikawatirkan dapat disalahgunakan oleh orangorang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan human trafficking.Tulisan ini mengkaji aspek hukum adopsi dan human traffickingsebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak danUndang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatanpada kasus adopsi Bayi Lentina di Medan
Copyrights © 2020