Mediasi penyelesaian sengketa kesehatan pada awalnyamerupakan alternatif penyelesaian sengketa, ketika mekanisme litigasidipandang tidak memuaskan. Penelitian dengan judul Penyelesaianperselisihan pelayanan kesehatan bagi pasien rumah sakit yangberkeadilan dengan tujuan menemukan realitas penggunaan mediasidalam penyelesaian perselisihan pelayanan kesehatan bagi pasien rumahsakit saat ini. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris,terkait pelaksanaan mediasi perselisihan pelayanan kesehatan. Sampeldilakukan secara purposive non random sampling. Narasumber adalahsemua pihak yang terlibat dalam kegiatan mediasi penyelesaianperselisihan pelayanan kesehatan, yang terdiri dari keluarga pasien,pengacara, rumah sakit/dokter, polisi dan notaris. Hasil penelitiandianalisa lalu diuraikan secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitianmenunjukkan bahwa realitas pelaksanaan mediasi kesehatan belumdilaksanakan sesuai dengan Pasal 29 Undang-undang No. 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan yang memerintahkan mediasi dalam hal terjadisengketa pelayanan medis dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Temuan penelitianmendapati bahwa Mediasi yang ada dilakukan dengan melibatkan aparatkepolisian, pengacara atau notaris
Copyrights © 2020