Covid-19 telah membawa dampak yang buruk bagiperekonomian global. Diperkirakan resesi yang terjadi akan lebih burukdibandingkan dengan krisis keuangan global yang terjadi padatahun2008. Dunia perbankan tak luput dari dampak yang ditimbulkan akibatresesi. Kegagalan lembaga perbankan. Resiko yang diterima oleh bankmeningkat selama resesi, sehingga beberapa bank akhirnya harusmelakukan likuidasi, penggabungan atau restrukturisasi dalam bentuklainnya. Rumusan permasalahan yang dibahas yaitu apakah PemerintahIndonesia berwenang untuk melakukan pengaturan berupa perintahmerger kepada bank-bank yang beroperasi di Indonesia berdasarkankonstitusi Indonesia dan apakah perbuatan berupa memerintahkanmerger kepada bank-bank yang beroperasi di Indonesia pada masa wabahCovid-19 akan mengakibatkan balasan dari pemerintah negara lainberdasar pada hukum internasional. Metode penelitan menggunakanyuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep,serta teknik pengumpulan melihat aturan-aturan yang telah adakemudian dilihat kepustakaan dari data skunder yang telah dianalisis.Hasil penelitian ini menemukan bahwa Pemerintah bersama DPRdiberikan wewenang untuk mengatur perekonomian dengan tanpamenghiraukan perjanjian-perjanjian internasional. Namun tidak bolehmenghiraukan perjanjian-perjanjian internasional yang telah ada.Indonesia sebagai salah satu negara yang mengikatkan diri dengan WTOsejak 1994 harus tunduk pada prinsip-prinsip yang diatur dalam GATT.Kerugian yang dialami oleh investor dari bank yang diperintahkan untukmelakukan merger, tidak dapat dikatakan sebagai kerugian akibattindakan pemerintah melainkan kerugian alamiah dalam dunia bisnis.
Copyrights © 2020