Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No.10 Tahun 2009, wisata ialahkegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompokorang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisatayang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Perjanjian perjalananwisata darat yang menggunakan kendaraan darat berupa bus tidakdikenal dalam Buku III KUHPerdata maupun KUHD.Tujuan penelitian iniadalah untuk mengetahui konstruksi hukum dari hubungan yangdiadakan oleh PT Bintang Wisata Tour sebagai biro perjalanan wisatadengan penumpang pengguna jasa wisata. Metode penelitian inimenggunakan yuridis normatif, dengan melakukan sinkronisasi antaraasas-asas hukum perjanjian dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku di Indonesia. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif.Kesimpulan bahwa konstruksi hukum dari hubungan yang diadakan olehPT Bintang Wisata Tour dengan penumpang termasuk dalam perjanjianuntuk melakukan jasa-jasa tertentu, yaitu perjanjian paket wisata dimanaPT Bintang Wisata Tour mengikatkan diri untuk melakukan jasa-jasa ataupekerjaan pengangkutan, akomodasi makan/minum, hotel, danmenikmati obyek/atraksi wisata dalam rangka penyelenggaraan wisata,dan penumpang untuk membayar biaya wisata/tour.
Copyrights © 2020