Apabila kita melihat isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan, ternyata di dalamnya tidak hanya diatur tentangperkawinan saja, tetapi juga diatur tentang akibat-akibat perkawinan,seperti hak dan kewajiban suami istri, harta benda dalam perkawinan,bahkan juga diatur hubungan antara orang tua dengan anak, danhubungan antara anak yang di bawah perwaliannya dengan wali. Olehkarenanya dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974berisi juga tentang hukum keluarga yaitu hubungan yang muncul darihubungan kekeluargaan. Di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdatapun diatur mengenai masalah perkawinan dan akibat hukum yangditimbulkan dengan adanya suatu perkawinan, yang salah satunyamengenai kedudukan suami istri. Hal ini mendorong penulis untukmembahas tentang akibat perkawinan, khususnya mengenai kedudukansuami istri, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 danKitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun metode penelitian yangdigunakan adalah dengan metode pendekatan Yuridis Normatif,sedangkan spesifikasi dalam penelitian ini digunakan deskriptif analistis,yang menggambarkan fakta-fakta tentang ketentuan akibat perkawinan,khususnya kedudukan suami istri dalam perspektif Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kitab Undang-UndangHukum Perdata
Copyrights © 2020