Pandemi covid-19 yang sudah berlangsung sejak awaltahun 2020 memaksa perkawinanan pun untuk menyesuaikannya. Metodeyuridis normatif digunakan untuk mengungkap beberapa permasalahan.Pelaksanaan pernikahan di Purbalingga seperti di Kecamatan Bojongsaridan Kecamatan Rembang Purbalingga. Pernikahan dengan menggunakanprotokol kesehatan dan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan KantorUrusan Agama. Peraturan perundang-undangan hingga berbagai kebijakanseperti Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentangPelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid menjadipedoman pelaksanan. Pelaksanaan perkawinan dalam masa pandemiCovid-19 di Purbalingga dilaksanakan dengan cara yang bervariasitergantung situasi dan kondisi. Pelaksanaan perkawinan dalam masapandemi Covid-19 di Purbalingga dilaksanakan dengan cara yangbervariasi tergantung situasi dan kondisi. Pada kesimpulannya diperolehbahwa pelaksanaan perkawinan dalam masa pandemi Covid-19 diPurbalingga telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Copyrights © 2021