Artikel ini bermaksud mengeksplanasitransformasi pengadilan dan peradilan Indonesia dari yangkonvensional ke model digital (e-court). Penyelenggaraan e-courtsebenarnya lebih dari sekadar layanan administratif perkara,namun juga pelaksanaan pemeriksaan sidang secara elektronik, diantaranya alat bukti ditransformasi ke dalam dokumen elektronik.Sebagai praktik yang baru tumbuh di lingkungan pengadilanIndonesia, maka permasalahan utamanya adalah dampaktransformasi teknologi digital itu dalam layanan pengadilan, danupaya menghadapi tantangan dalam implementasi e-court. Artikelini menggunakan metode doktrinal, sehingga mengandalkanbahan hukum primer dan sekunder. Hasil analisis menunjukkanbahwa transformasi elektronik itu menciptakan efisiensiberdasarkan pengertian ajaran “hukum dan ilmu ekonomi” (lawand economics), namun juga tuntutan ketrampilan teknologis,untuk semua aktor yang terlibat dalam system e-court itu
Copyrights © 2021