Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisiseksistensi perjanjian internasional di era globalisasi. Penelitian inimerupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dalampergaulan internasional, negara-negara tidak sedikit yang mengalamipermasalahan dalam menjalankan hubungannya. Hal ini menjadikanperan perjanjian internasional amat terasa penting keberadaannya, gunamengatur berbagai hal yang menjadi kesepakatan negara-negara dalammelaksanakan hubungan dengan negara lain. Untuk itu peran perjanjianinternasional di era globalisasi menjadi topik yang penting untuk dibahas.Hal ini bertujuan untuk mengukur seberapa jauh kepatuhan negara dalammenjalankan perjanjian internasional. Penerapan perjanjian internasionalsecara baik oleh para negara yang terlibat didalamnya menjadi tujuan atasdibentuknya perjanjian internasional tersebut.
Copyrights © 2021