Cakrawala Hukum
Vol. 24 No. 1 (2022): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM

Foto Prewedding Dalam Perspektif Hukum Islam

Nala Sofil Mubbarod (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia)
Fannya Vidi Arsya (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia)
Baidhowi (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2022

Abstract

Tujuan dari artikel ini yaitu untuk mengetahui bagaimanapandangan Islam terkait dengan foto prewedding dan alternatif lain kegiatanyang bisa dilakukan sebelum menikah. Artikel ini menggunakan pendekatankualitatif melalui Studi Pustaka dengan metode Yuridis Normatif yangmemandang dari segi Hukum Takhrij dan Syarah Hadis. Di Indonesiaprewedding menjadi kebiasaan yang selalu ada dalam rangkaian pernikahanyang dilakukan sebelum ijab qabul. Ditinjau dari perspektif hukum islam,pelaksanaan prewedding hukumnya adalah haram karena mendekatkanpada zina dan mengandung unsur ikhtilat dan khalwat. Para ulama fiqh jugatelah mencatat bahwa diharamkan pelaksanaan foto prewedding karenaterjadi ikhtilat. 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

cakrawala

Publisher

Subject

Description

Cakrawala Hukum presents journals / scientific papers / research results on legal issues written by lecturers or students from the Faculty of Law, Wijayakusuma University or from outside the Faculty of Law, Wijayakusuma ...