Tujuan dari artikel ini yaitu untuk mengetahui bagaimanapandangan Islam terkait dengan foto prewedding dan alternatif lain kegiatanyang bisa dilakukan sebelum menikah. Artikel ini menggunakan pendekatankualitatif melalui Studi Pustaka dengan metode Yuridis Normatif yangmemandang dari segi Hukum Takhrij dan Syarah Hadis. Di Indonesiaprewedding menjadi kebiasaan yang selalu ada dalam rangkaian pernikahanyang dilakukan sebelum ijab qabul. Ditinjau dari perspektif hukum islam,pelaksanaan prewedding hukumnya adalah haram karena mendekatkanpada zina dan mengandung unsur ikhtilat dan khalwat. Para ulama fiqh jugatelah mencatat bahwa diharamkan pelaksanaan foto prewedding karenaterjadi ikhtilat.
Copyrights © 2022