Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan sumber perikatan yang lahirdari undang-undang, karena perbuatan manusia yang melawan hukum. Hal inikarena akibat dari adanya perbuatan melawan hukum akan menimbulkanperikatan, yaitu bagi pelaku mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugiankepada si korban dan si korban mempunyai hak untuk mendapatkan ganti kerugianakibat adanya perbuatan melawan hukum dari si pelaku. Dalam Pasal 1365 KUHPerdata tidak memberikan perumusan atau definisi tentang apa sebenarnya yangdimaksud dengan perbuatan melawan hukum, tetapi hanya mengatur bagaimanaseseorang yang mengalami kerugian karena perbuatan melawan hukum yangdilakukan orang lain terhadap dirinya, dapat mengajukan tuntutan ganti kerugiandengan sukses kepada pengadilan negeri. Oleh karena Pasal 1365 KUH Perdatatidak memberikan perumusan mengenai apa yang dimaksud dengan perbuatanmelawan hukum, maka hal ini menimbulkan adanya penafsiran yang dilakukan olehpara ahli dan pengadilan. Dari Pasal 1365 KUH Perdata, kita dapat melihat unsurunsur atau syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat dikatakantelah melakukan perbuatan melawan hukum, dan oleh karenanya dapat dituntutganti kerugian berdasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata tersebut.
Copyrights © 2022