Wasiat merupakan bagian hukum kewarisan Indonesia yangkeberadaanya diatur dalam hukum Islam dan hukum positif. Wasiat yangdibuat seseorang harus ditunjukkan dengan bukti akta yang dapatdipertanggungjawabkan, oleh karena itu pembuatan wasiat sepatutnyadibuktikan dengan adanya bukti tertulis, meskipun kita mengetahuibahwa dalam Kompilasi HukumIslam wasiat dapat dilakukan baik secaralisan maupun tulisan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahuiakibat hukum wasiat tanpa akta notaris dalam perspektif Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Kesimpulan bahwawasiat tanpa akta notaris dalam pandangan Kompilasi Hukum Islam(KHI) tidak ada kewajiban mengikut sertakan notaris dalam pembuatanwasiat, sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)diwajibkan mengikut sertakan notaris. Akibat hukum wasiat tanpaadanya akta Notaris, menjadikan wasiat tersebut rawan akan gugatandari pihak-pihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurangkuat dan tidak ada kepastian hukum. Menurut KHI dan KUHPerdatabahwa wasiat perlu dibuktikan secara otentik, hal ini dimaksudkan agartidak terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan oleh pewasiat maupunpenerima wasiat.
Copyrights © 2022