Permasalahan lingkungan hidup akan terus munculsecara serius diberbagai pelosok bumi sepanjang penduduk bumitidak segera memikirkan dan mengusahakan keselamatan dankeseimbangan lingkungan. Demikian juga di Indonesia,permasalahan lingkungan hidup seolah-olah seperti dibiarkanmenggelembung sejalan dengan intensitas pertumbuhan industri,walaupun industrialisasi itu sendiri sedang menjadi prioritasdalam pembangunan. Kesan pelik semakin jelas bisa dilihatapabila kita mencoba memperhatikan respon maupun persepsipara pihak yang berwenang mengenai permasalahan lingkungnhidup, baik hakim, jaksa, kepolisian, pengacara, pengusahamaupun masyarakat umum. Metodeologi pendekatan yangdigunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatife,yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legalitas positivtis.
Copyrights © 2022