Perbatasan laut antara Indonesia dan Vietnam merupakanperbatasan maritim yang terletak di Laut Cina Selatan. Hingga saat initerdapat beberapa permasalahan yang terjadi khususnya di zona ekonomieksklusif antara Indonesia dengan Vietnam yang masih belumdiselesaikan secara tuntas. Zona ekonomi eksklusif merupakan suatudaerah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang tunduk padarezim hukum khusus hukum laut internasional. Berdasarkan prinsipperdamaian dan keamanan internasional, ada beberapa upaya-upayayang ditunjukan untuk menciptakan hubungan yang baik antarnegaradalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Prinsip yang dimaksud dalammenyelesaikan sengketa internasional adalah memberikan cara kepadapara pihak yang untuk bersengketa dapat menyelesaiakan sengketanyaberdasarkan hukum internasional. Ada dua cara penyelesaian yangdikenal dalam hukum internasioanal, yaitu secara damai dan secaraperang. Prosedur penyelesaian sengketa bagi negara yang salingberhubungan dengan wilayah kelautan antarnegara dapat dilihat padaPasal 287 UNCLOS 1982 yang mengatur tentang alternatif dan prosedurpenyelesaian sengketa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yangmeneliti sumber-sumber terkait dengan permasalahan yang dibahas.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketayang terjadi di antara Indonesia dan Vietnam mengenai perbatasan lautdiperairan Zona Ekonomi Eksklusif dapat diselesaikan dengan berbagaimacam alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana yang dijelaskandalam kerangka UNCLOS 1982 yaitu, a) Penyelesaian sengketa secaradamai, b) Penyelesaian sengketa dengan prosedur wajib. Setiap Negaradiberikan kebebasan untuk memilih alternative yang akan digunakandalam menyelesaiakan sengketa yang sedang dihadapiapa yangdiinginkan oleh kedua belah pihak, baik menempuh jalur maupun jalurnon litigasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 UNCLOS 1982.
Copyrights © 2023