Pencemaran air merupakan masuknya atau dimasukkannyaorganisme, zat, energi, dan komponen Iain ke Iingkungan hidup oIehkegiatan manusia yang meIampaui baku mutu Iingkungan yangditetapkan”. Pembuangan sisa kegiatan usaha berupa Iimbah oIeh PT.Marimas ke sungai adaIah bentuk pencemaran Iingkungan, insidensaIuran pipa Iimbah yang menuju ke perairan bocor sehinggamenyebabkan sumber mata air warga di sekitar pabrik tercemar dantidak bisa dimanfaatkan. OIeh karenanya, diperIukan ketegasan hukumterhadap peIaku pencemaran bertujuan untuk menciptakan keadiIan,kemanfaatan dan kepastian hukum.Undang-Undang PengeIoIaan danPerIindungan Iingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 (seIanjutnyadisebut UUPPIH), sebagai peraturan perundang-undangan fungsionaI,membagi penegakan Iingkungan hidup menjadi tiga jenis: administratif,perdata dan pidana.
Copyrights © 2023