Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui lebih dalammengenai penyelesaian wanprestasi pada perjanjian utang-piutangtanpa jaminan. Kemudian akan ditawarkan solusi dari adanyapermasalahan yang ada dengan metode yuridis normatif yang mengacudan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang relevan,yang kemudian menjawab permasalahan pada perjanjian utang-piutangtanpa jaminan yang apabila debitur melakukan wanprestasi terhadapkreditur maka kreditur menurut KUHPerdata tetap dapat memintapemenuhan prestasi dari debitur melalui Gugatan wanprestasidipengadilan negeri, yang kemudian dengan surat perintah dari ketuapengadilan negeri untuk menyita atau meminta harta benda milikdebitur baik bergerak maupaun tidak bergerak sebagai pemenuhanprestasinya. Hal ini merupakan cara yang diberikan oleh KUHPerdatayang paling efektif untuk menyelesaikan wanprestasi dalam perjanjianutang-piutang tanpa jaminan sebagai pemenuhan hak dari debiturkepada kreditur.
Copyrights © 2023