Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahanpernikahan yang dilakukan secara online dalam perspektifUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo.Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang PerubahanUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi HukumIslam. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatanyuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagaidata utama yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dantersier yang diperoleh melalui internet. Data tersebut kemudiandianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalahperkawinan secara online tidak ada pengaturannya dalamUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yangtelah direvisi oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Halini merupakan kekosongan hukum yang dapat menimbulkanketidak pastian dalam kehidupan masyarakat. Perkawinan yangdilakukansecara online menurut Undang- undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sah hukumnya apabiladilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) demikian jugapada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang InformasiDan Transaksi Elektronik karena pernikahan yang dilakukansecara online ini menggunakan media elektronik yang diaturdalam undang-undang tersebut dimana dalam hal ini diatur jelastentang tanda tangan elektronik. Adapun menurut hukum Islam,para ulama bersepakat bahwa syarat pernikahan yaitu satumajelis namun ada perbedaan pendapat mengenai satu majelisini. Menurut Imam Hanafi satu majelis berarti satu waktu artinyatidak boleh terputus antara ijab dan qabul. Namun satu majelismenurut Imam Syafi’i adalah satu tempat karena ini berkaitandengan tugas saksi yang harus melihat dengan jelas oleh matadan kepalanya sendiri pihak yang melakukan ijab dan qabul. Jadipernikahan yang dilakukan secara online tersebut sah apabilasudah terpenuhi syarat dan rukunnya sebuah pernikahan.
Copyrights © 2023