Military Necessity merupakan prinsip utama dalam hukum humaniter internasional yang mengizinkan tindakan militer yang diperlukan untuk mencapai keuntungan militer yang sah, tetapi tetap harus membatasi kerusakan terhadap penduduk sipil dan infrastruktur sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas tersebut dalam konflik bersenjata kontemporer, dengan fokus pada upaya perlindungan terhadap penduduk sipil. Penelitian ini mengkaji Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan, serta studi kasus konflik modern untuk memahami hubungan antara Military Necessity dan asas proporsionalitas, serta hambatan yang muncul dalam implementasinya, khususnya dalam konflik asimetris yang sering kali membaurkan kombatan dan non-kombatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas ini diterima secara luas, penerapannya masih sering menimbulkan tantangan yang mengakibatkan pelanggaran hukum humaniter internasional. Oleh karena itu, rekomendasi untuk memperkuat penerapan asas ini perlu dipertimbangkan demi meningkatkan perlindungan bagi penduduk sipil dalam konflik bersenjata
Copyrights © 2025