Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, khususnya dalam perubahan status penggunaan tanah dan pengeringan tanah. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi RTRW telah dilaksanakan sesuai ketentuan normatif melalui mekanisme administratif dan koordinasi lintas instansi. Namun, pelaksanaannya menghadapi kendala berupa ketidaksesuaian pemanfaatan tanah, rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan kewenangan administratif, serta dinamika pembangunan yang berkembang cepat. Diperlukan penguatan koordinasi, sosialisasi, dan kebijakan yang lebih adaptif.
Copyrights © 2026