Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani huru-hara berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta mengkaji hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan yang didukung data primer melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polri memiliki kewenangan preventif dan represif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, kompleksitas konflik sosial, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia sehingga diperlukan profesionalitas dan proporsionalitas dalam tindakan kepolisian.
Copyrights © 2026