Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan hukum Sertifikat Tanah Elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 serta kendala penerbitannya di Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan konsepsi legistis positivistis, didukung data primer melalui observasi dan wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum. Spesifikasi penelitian menggunakan pendekatan hukum klinis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum setara sertifikat fisik sebagaimana Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti sah. Kendala meliputi keterbatasan infrastruktur, rendahnya pemahaman masyarakat, pengelolaan data, dan ketergantungan sistem digital.
Copyrights © 2026