Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan hukum nasional karena nilai-nilainya menjadi landasan filosofis, moral, dan normatif dalam pembentukan serta penegakan hukum di Indonesia. Perkembangan globalisasi dan transformasi digital menghadirkan tantangan baru yang menuntut sistem hukum nasional bersifat adaptif tanpa kehilangan identitas dan karakter bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum nasional, mengkaji internalisasi nilai Pancasila dalam praktik hukum, serta mengidentifikasi reaktualisasi nilai Pancasila dalam menghadapi era globalisasi dan digitalisasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis melalui studi dokumen, analisis regulasi, serta kajian literatur yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila telah terintegrasi dalam berbagai regulasi nasional sebagai fondasi filosofis hukum, tetapi implementasinya masih menghadapi hambatan struktural, administratif, dan kultural sehingga belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif. Penelitian ini juga menemukan bahwa internalisasi nilai Pancasila berperan penting dalam memperkuat legitimasi hukum dan meningkatkan penerimaan sosial terhadap sistem hukum nasional. Selain itu, reaktualisasi nilai Pancasila di era digital menjadi strategi penting untuk menjaga relevansi hukum nasional terhadap perkembangan teknologi dan arus global tanpa menghilangkan orientasi moral bangsa. Penelitian ini menegaskan bahwa Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar normatif negara, tetapi juga sebagai paradigma hukum yang dinamis, adaptif, dan berkelanjutan dalam merespons transformasi global dan digital.
Copyrights © 2026