Jurnal Hukum Unsulbar
Vol. 1 No. 1 (2018): Jurnal Hukum Unsulbar

REKONSTRUKSI EPISTEMOLOGI TEORI KEADILAN JOHN RAWLS

Marilang Marilang (Universitas Islam Negeri Makassar)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2018

Abstract

Hingga dewasa ini, konsep keadilan belum terkonstruksi secara definitif yang dapat dijadikan pegangan secara universal bagi scientist, disebabkan karena keadilan menjangkau area yang sangat luas. Di samping itu, setiap penstudi ilmu mengkonsepsikan keadilan sesuai paradigma disiplin ilmu yang digelutinya, bahkan sampai kepada sampel yang dijadikan pondasi bangunan teori keadilannya juga berbeda-beda, sehingga dewasa ini muncul varian-varian yang lebih spesifik seperti keadilan Tuhan (theology), keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan transisional, keadilan antar generasi, keadilan individu, keadilan sosial, dan sederetan konsep keadilan lainnya yang terdefinisikan sesuai disiplin ilmu penstudi. Di antara penstudi ilmu yang berhasil mengkonstruksi konsep keadilan adalah John Rawls. Selaku pakar filsafat politik, ia membangun teori keadilan sosial (social justice) di atas struktur dasar masyarakat (keluarga) sebagai sampel pondasi bangunan teori keadilannya. Sampel bangunan teori keadilan sosial John Rawls inilah yang akan dianalisis secara kritis dari sudut pandang filsafat epistemologi hukum.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

j-law

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Unsulbar (JHU) dengan ISSN Cetak 2548-8724 dan ISSN Online 2716-0203, adalah jurnal hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat. JHU merupakan komitmen sivitas akademika untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum melalui ...