Jurnal Hukum Unsulbar
Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Unsulbar

NEGARA HUKUM INDONESIA: GAGASAN DAN PENERAPANNYA

M. Tasbir Rais Rais (a:1:{s:5:"en_US"
s:26:"Universitas Sulawesi Barat"
})



Article Info

Publish Date
15 Aug 2022

Abstract

Secara normatif, penegasan Indonesia sebagai negara hukum tercantum dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Sebagai negara hukum, segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara haruslah sesuai dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penyelenggara negara dan warga negara semata-mata berdasarkan hukum dengan dinamika keseluruhan elemen, komponen, hierarki dan aspek-aspek yang bersifat sistemik dan saling berkaitan satu sama lain.Hal ini di dalamnya tercakup pengertian sistem hukum yang harus dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Dalam konteks ini, hukum adalah hierarki tatanan norma yang berpuncak pada konstitusi, yaitu UUD Tahun 1945. Jika dinamika yang berkenaan dengan keseluruhan aspek, elemen, hierarki, dan komponen tersebut tidak bekerja secara seimbang dan sinergis, maka tentunya hukum tidak dapat diharapkan tegak sebagaimana mestinya.Hasil penelitian atau pemikiran ini, pendekatan konsep dipilih untuk memahami makna konsep-konsep negara hukum, selain juga dipilih pendekatan perbandingan yang dipergunakan untuk memperbandingkan konsep-konsep tersebut. Selanjutnya, data yang terkumpul disusun secara sistematis dan logis untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.Dalam penelitian atau pemikiran normatif ini menunjukkan bahwa gagasan dan penerapan negara hukum di Indonesia telah berlangsung dalam tataran norma dan kaidahhukum. Namun, harus disadari bahwa gagasan negara hukum yang ideal itu dalam penerapannya masih memerlukan peningkatan dan kesadaran hukum dari setiap komponen bangsa. Sebab, tanpa adanya kesadaran, ketaatan, dan pengetahuan tentang hukum, maka kita tidak akan bisa sampai pada hakikat atau tujuan hukum. Yaitu nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

j-law

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Unsulbar (JHU) dengan ISSN Cetak 2548-8724 dan ISSN Online 2716-0203, adalah jurnal hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat. JHU merupakan komitmen sivitas akademika untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum melalui ...