Di pengadilan agama kelas II B Majene sangat sering terjadi putusan verstek, yang tentu analisis hukumnya menjadi perhatian serius bagi masyarakat kususnya di Kabupaten Majene yang merupakan daerah yang majemuk, serta masuk dalam wilayah sentra kota pendidikan di sulawesi barat, sehingga perlu diketahui faktor-faktor yang menyebkan lahirnya putusan verstek kuhsusnya dalam perkara perceraian. Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan lahirnya putusan verstek Perkara No. 175/Pdt.G/2018/PA.Mj dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama kelas II Majene antara lain disebabkan oleh Terguggat tidak pernah hadir disana tidak pernah mengirim perwakilannya dalam proses persidangan yang tergugat tidak pernah keberatan untuk diceraikan oleh Penggugat, dan tergugat tidak menerima surat panggilan yang dibawa oleh juru sita pengganti. Adapun metode Pendekatan yang digunakan oleh Penulis yaitu Pendekatan empiris dan pendekatan Yuridis. Pendekatan empiris adalah suatu pendekatan penelitian yang digunakan untuk mengambarkan kondisi yang dilihat di lapangan secara Nyata dan Rill, berdasarkan Keadaan yang sebenarnya. Pendekatan Yuridis adalah mengkaji kaidah – kaidah terkandung dalam peraturan perundang-undangan, yang ada hubungannya dengan Judul yang diangkat dalam penelitian ini
Copyrights © 2022