Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang penting dalam perekonomian lokal di Kecamatan Banyuwangi. Dengan banyaknya UMKM menimbulkan daya saing semakin meningkat. Sementara masih banyak UMKM yang belum mempunyai sertifikasi halal dan NIB (Nomor Induk berusaha). Sertifikasi halal merupakan aspek penting untuk memperluas pasar, terutama di kalangan konsumen muslim, semenatra NIB menjadi prasyarat legalitas usaha yang wajib dimiliki sesuai dengan regulasi pemerintah. Kurangnya pemahaman dan sumberdaya UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi ini sering menjadi hambatan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada 10 pelaku UMKM yang ada di kecamatan Banyuwangi, Kalipuro dan Glagah dalam pengajuan NIB dan sertifikasi halal. Melalui kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis dan fasilitasi. Kegiatan ini membantu pelaku UMKM dalam memahami prosedur dan persyaratan pengajuan sertifikasi serta mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Kegiatan pendampingan ini menggunakan metode observasi, studi pustaka, implementasi, evaluasi dan laporan. Hasil dari kegiatan, 10 UMKM sudah mempunyai NIB, sementara sertifikasi halal sudah diajukan dan tinggal menunggu hasilnya. Selain itu, pelaku UMKM semakin paham tentang pentingnya sertifikasi halal dan NIB dalam mendukung usaha mereka.
Copyrights © 2024