Sertifikasi halal adalah langkah penting untuk UMKM yang ingin menjamin barang atau layanan mereka sesuai dengan hukum Islam dan diterima oleh pelanggan Muslim. Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan produk halal telah mengalami pertumbuhan besar, tidak hanya diIndonesia tetapi juga diseluruh dunia. Sebab itu, mendapatkan sertifikasi halal menjadi salah satu metode penting bagi UMKM untuk membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing produk. Permasalahan dihadapi UMKM yang berada diwilayah kecamatan Banyuwangi kota dan Kabat meliputi kurangnya ruang untuk mendistribusikan produk, penjualan yang tidak stabil, dan minimnya ketertarikan konsumen terhadap barang atau produk yang dijual. Selain itu, barang yang dijual belum dilengkapi Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan label halal dari MUI. Sementara kedua hal tersebut sangat penting untuk menarik perhatian pembeli dan membangun kepercayaan konsumen terhadap produk halal yang dijual. Dalam mengatasi masalah tersebut maka diberikan pendampingan tentang pendaftaran NIB dan sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha. Metode pelaksanaan pengabdian berupa, sosialisasi dan edukasi, pendampingan, pelatihan dan kerjasama dengan lembaga terkait. Hasil akhir yang didapat, para pelaku UMKM memperoleh Nomer Induk Berusaha (NIB) dan mengetahui adanya program sertifikasi halal secara gratis dengan cara selt-declare untuk UMKM yang biayanya ditanggung oleh DIPA BPJPH. Sehingga para UMKM bisa memperoleh sertifikasi halal.
Copyrights © 2025