AbstractThe ICT advancement to connect health centers and hospitals to use electronic health applications (e-health) has become a global issue. E-health which is one of the Action Plan of the World Summit on the Information Society (WSIS) Geneva 2003 is an ICT-based application for the health care industry. The use of e-health application is to improve access, efficiency, effectiveness, and quality of medical process involving the organization of medical services in hospitals, clinics, health centers, medical practitioners both doctors and therapists, laboratories, pharmacies, insurers also involves the patient as a consumer. But in the service process will collect some sensitive personal data of consumers and cause new legal problems, to what extent of the health providers can protect the personal data of patients that their personal data can be accessed, disseminated easier through advances in ICTs. This research aims to examine in depth about how far patient's personal data will be protected in e-health program and how far the existing law has provided protection. The method used is normative juridical approach with descriptive analytical specifications. The process of data collection is done through literature and field research. The results of the research to date e-health program has been carried out in several provinces in Indonesia but until now the existing regulations do not provide maximum protection of personal data of patients. The approach of existing law is still sectoral and very general therefore has not yet provide maximum protection  AbstrakPemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menghubungkan pusat kesehatan maupun rumah sakit dengan menggunakan aplikasi electronic health (e-health) telah menjadi isu global. E-health yang merupakan salah satu Rencana Aksi World Summit on the Information Society (WSIS) Geneva 2003 tersebut merupakan aplikasi berbasis TIK untuk industri pelayanan kesehatan. Penggunaan aplikasi e-health bertujuan untuk meningkatkan akses, efisiensi, efektivitas, serta kualitas proses medis yang melibatkan organisasi pelayanan medis di rumah sakit, klinik, puskesmas, praktisi medis baik dokter maupun terapis, laboratorium, apotek, asuransi juga melibatkan pasien sebagai konsumen. Akan tetapi dalam proses pelayanan dengan menggunakan program E-health akan mengumpulkan sejumlah data pribadi konsumen yang merupakan data pribadi sensitif dan menimbulkan permasalahan hukum yang baru yaitu sejauhmana pihak penyelenggara jasa kesehatan dapat melindungi data pribadi pasien  dapat diakses, disebarluaskan secara lebih mudah melalui kemajuan TIK. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara mendalam tentang bagaimana perlindungan  data pribadi   pasien dalam program e-health dan bagaimana hukum yang ada (existing law) dalam memberikan perlindungan. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan juridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif analitis. Proses pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.  Hasil penelitian hingga saat ini program e-health telah dilakukan dibeberapa Propinsi di Indonesia akan tetapi hingga saat ini peraturan yang ada (exisiting law) belum memberikan perlindungan yang maksimal atas data pribadi pasien karena pengaturannya masih bersifat sekoral dan tersebar dalam beberapa perundang-undangan.Â
Copyrights © 2016