Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penguatan sistem keuangan syariah di Indonesia melalui sinergi antara regulasi dan inovasi keuangan. Sistem keuangan syariah memiliki peran strategis dalam memperkuat stabilitas ekonomi nasional serta memberikan alternatif pembiayaan yang berkeadilan dan beretika. Namun, perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan literasi masyarakat, rendahnya inklusi keuangan syariah, dan kurangnya inovasi digital yang adaptif terhadap kebutuhan pasar modern.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengkaji berbagai kebijakan, regulasi, serta inovasi teknologi yang diterapkan dalam sektor keuangan syariah, termasuk peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Data diperoleh melalui studi literatur dari laporan resmi, jurnal ilmiah, serta dokumen kebijakan pemerintah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara regulasi dan inovasi menjadi kunci utama dalam memperkuat daya saing keuangan syariah nasional. Regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, seperti digital banking syariah, fintech berbasis syariah, dan instrumen keuangan sosial Islam (zakat, wakaf, sukuk), mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Kolaborasi antara lembaga pemerintah, industri, dan akademisi juga diperlukan untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah yang transparan, efisien, dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan.Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem keuangan syariah di Indonesia harus berfokus pada peningkatan literasi, inovasi produk, dan harmonisasi regulasi agar mampu bersaing di tingkat global.
Copyrights © 2025