Fenomena pernikahan dini dan Marriage by Accident (MBA) atau pernikahan karena kehamilan di luar nikah menjadi isu sosial yang semakin mengemuka di Indonesia. Berdasarkan data BPS tahun 2017, sebanyak 25,71% perempuan usia 20–24 tahun telah menikah sebelum usia 18 tahun, menunjukkan tingginya angka pernikahan anak. Namun, kajian akademik yang mengaitkan fenomena MBA dengan perspektif hukum agama dan adat masih terbatas, sehingga menimbulkan kesenjangan dalam pemahaman komprehensif terhadap praktik ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena MBA dalam konteks sosial, hukum adat, dan nilai-nilai keagamaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data, yang mencakup literatur hukum, norma agama, dan praktik adat pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun MBA sering dianggap sebagai solusi atas kehamilan di luar nikah, praktik ini menimbulkan berbagai implikasi sosial dan psikologis, serta menimbulkan dilema antara norma agama, adat, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pendidikan dan kebijakan yang lebih komprehensif untuk mencegah terjadinya MBA dan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap makna pernikahan yang hakiki.
Copyrights © 2026