ABSTRAK Penelitian ini membahas kebebasan berpendapat bagi warga negara asing dalam aksi demonstrasi di Indonesia dengan menempatkan perlindungan hak asasi manusia dan kewenangan keimigrasian sebagai dua poros utama analisis. Persoalan muncul karena demonstrasi merupakan ekspresi demokratis yang dijamin hukum, tetapi keikutsertaan orang asing sering dipahami melalui lensa ketertiban umum, izin tinggal, pengawasan, deportasi, dan tindakan administratif keimigrasian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menilai batas pembatasan hak, legitimasi tindakan aparat, serta ukuran proporsionalitas kewenangan imigrasi. Kajian menunjukkan bahwa warga negara asing tetap memiliki martabat dan perlindungan HAM selama berada di wilayah Indonesia, meskipun ruang partisipasi politiknya dapat dibatasi secara sah. Tindakan kepolisian dalam pengamanan demonstrasi dan tindakan imigrasi terhadap WNA harus ditempatkan dalam prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Deportasi atau pencabutan izin tinggal tidak boleh dijadikan respons otomatis atas ekspresi pendapat, melainkan harus didasarkan pada pelanggaran hukum yang jelas, pemeriksaan individual, dan jaminan prosedural. Penelitian ini menawarkan model harmonisasi antara perlindungan kebebasan sipil, hak atas rasa aman, dan fungsi pengawasan keimigrasian yang berbasis HAM.Kata kunci: Kebebasan Berpendapat; Warga Negara Asing; Demonstrasi; Hak Asasi Manusia; Keimigrasian.
Copyrights © 2026