ABSTRAKPelabuhan Gilimanuk menjadi gerbang masuk dan keluar orang, barang dan barang antara Pulau Bali dan Jawa yang memiliki potensi tinggi terhadap tindak pidana lintas batas, seperti penyelundupan, perdagangan orang, serta peredaran barang ilegal. Dalam konteks tersebut, peran Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban sangat penting demi menegakkan hukum. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis efektivitas keterlibatan Kepolisian dalam pengawasan hukum di Pelabuhan Gilimanuk dengan pendekatan yuridis-empiris, menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian, instansi terkait, serta observasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan hukum oleh Kepolisian di Pelabuhan Gilimanuk belum berjalan efektif secara optimal. Faktor penghambat utama antara lain keterbatasan personel, sarana-prasarana yang belum memadai, serta belum adanya sinkronisasi kewenangan antara Kepolisian, Bea Cukai, Syahbandar, dan TNI AL. Walaupun terdapat kerja sama informal dalam bentuk operasi gabungan, belum ada peraturan teknis atau SOP lintas instansi yang mengatur koordinasi secara sistematis. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Pos Keamanan Terpadu serta penyusunan Peraturan Bersama lintas kementerian dan Kepolisian sebagai dasar hukum pengawasan terpadu di pelabuhan.Kata Kunci : efektivitas hukum, kepolisian, pengawasan hukum, pelabuhan, Gilimanuk
Copyrights © 2026