ABSTRAK Kehadiran Lembaga Wali Nanggroe tidak lain karena semangat dari masyarakat Aceh dalam melestarikan adat dan budaya yang tertuang dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. LWN berwenang menetapkan Reusam/Peraturan, penetapannya sendiripun harus dirumuskan melalui konsep taqnin secara subtansional Reusam/Peraturan Lembaga Wali Nanggroe, kemduian jika melihat definisi Reusam sendiri dapat dikatakan bahwa proses legislasinya menggunakan hukum syariah (Hukum Islam), maka harus dapat diperjelas bahwa ada hal yang harus dipertimbangkan oleh Lembaga Wali Nanggroe dalam penetapan Reusam melalui konsep taqnin. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni, pertama bagaimana kewenangan legislasi Lembaga Wali Nanggroe dalam menetapkan Reusam/Peraturan Wali Nanggroe dalam menjalankan fungsinya? kedua, bagaimanakah tinjauan konsep taqnin dalam penetapan Reusam/Peraturan Wali Nanggroe sebagai peraturan?. Metoede penelitian yang digunakan berjenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunujukan, kewenangan LWN yakni membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya, kewenangan atribusi ini dapat menghasilkan peraturan implementatif (reusam), tetapi hanya berlaku secara internal dan tidak memiliki kekuatan hukum umum seperti qanun atau peraturan daerah yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Taqnin dalam konteks penetapan reusam/peraturan wali nanggroe di Aceh merupakan sebuah proses legislasi yang berakar dari tradisi kodifikasi hukum Islam, reusam bukan hanya menjadi pengikat adat dan budaya lokal, melainkan juga instrumen formalisasi dan harmonisasi antara syariat Islam dengan sistem hukum nasional. Kata kunci: Legislasi, Reusam, Kelembagaan Wali Nanggroe, dan Taqnin
Copyrights © 2026