LEX CRIMEN
Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen

TANGGUNG JAWAB PRODUSEN PRODUK MAKANAN KEMASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Franklin Junior Rolos (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum produk makanan kemasan dalam perspektif hukum perlindungan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk makanan kemasan yang merugikan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1. Pengaturan hukum terhadap produk makanan kemasan telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan berbagai peraturan pelaksana yang mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan, mutu, kelayakan konsumsi, serta kelengkapan informasi pada label produk. 2. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk makanan kemasan yang merugikan konsumen mencakup pemberian ganti rugi, penarikan produk dari peredaran, pemberian informasi yang transparan, serta penerapan sanksi administratif dan pidana apabila pelanggaran menimbulkan dampak serius bagi konsumen. Kata Kunci: tanggung jawab produk, makanan kemasan, perlindungan konsumen

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...