Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai penerbitan SKCK menurut Perpol Nomor 6 Tahun 2023 dan untuk mengetahui penerapan penerbitan SKCK dalam pencalonan anggota DPRD oleh buronan pidana berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan hukum penerbitan SKCK dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023 telah memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan terstruktur dibandingkan regulasi sebelumnya. SKCK diposisikan sebagai surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan informasi mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang, yang digunakan dalam berbagai kepentingan administratif seperti pekerjaan, pendidikan, dan pencalonan jabatan publik. Dengan demikian, Perpol ini memperkuat fungsi SKCK sebagai instrumen administrasi negara yang memiliki legitimasi hukum. 2. Perpol Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur mekanisme penerbitan SKCK secara lebih ketat melalui proses verifikasi data kepolisian. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan permasalahan berupa adanya penerbitan SKCK kepada individu yang berstatus buronan pidana, yang kemudian dapat digunakan dalam proses pencalonan anggota DPRD. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan tersebut belum sepenuhnya optimal, terutama dalam hal integrasi data dan pengawasan internal. Kata Kunci : pencalonan anggota dewan, SKCK
Copyrights © 2026