Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai kriminalistik dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan menurut Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 dan untuk mengetahui penerapan ilmu kriminalistik dalam proses pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan mengenai kriminalistik dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan menurut Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 telah memberikan dasar hukum yang jelas dan sistematis bagi penyidik dalam menggunakan pendekatan ilmiah guna mengungkap suatu tindak pidana. 2. Mekanisme peran kriminalistik dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan merupakan suatu proses yang sistematis, terstruktur, dan berbasis pada pendekatan ilmiah dalam mendukung penyidikan. tersebut diawali dari Mekanisme pengamanan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjaga keaslian kondisi awal serta menemukan jejak atau barang bukti yang relevan. Selanjutnya dilakukan pengumpulan dan pengamanan barang bukti secara cermat guna mencegah terjadinya kontaminasi atau kerusakan yang dapat mengurangi nilai pembuktian. Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan laboratorium forensik, di mana barang bukti dianalisis secara ilmiah melalui berbagai metode seperti analisis DNA, sidik jari, balistik, dan toksikologi untuk mengidentifikasi keterkaitan antara pelaku, korban, dan peristiwa pidana. Kata Kunci : peran kriminalistik, tindak pidana pembunuhan, penyidikan
Copyrights © 2026