LEX CRIMEN
Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN PENGGUNAAN SABUK KESELAMATAN PADA KENDARAAN ANGKUTAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ)

Joshua Christian Korua (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap kewajiban penggunaan sabuk keselamatan pada kendaraan angkutan umum serta pengaturan sanksi bagi pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum terhadap pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan pada kendaraan angkutan umum dan bagaimana pengaturan sanksi bagi pelanggaran sabuk keselamatan sesuai dengan undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewajiban penggunaan sabuk keselamatan telah diatur secara tegas dalam Pasal 106 ayat (6) dan sanksinya dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun dalam praktiknya, penerapan hukum tersebut belum berjalan optimal, khususnya pada kendaraan angkutan umum di Kota Manado. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat, kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, serta faktor budaya hukum yang belum mendukung kepatuhan terhadap aturan.Selain itu, sanksi hukum yang telah diatur belum memberikan efek jera secara maksimal karena penerapannya yang belum konsisten. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif melalui peningkatan penegakan hukum, perbaikan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi.Dengan demikian, penerapan kewajiban penggunaan sabuk keselamatan pada kendaraan angkutan umum harus dilakukan secara tegas dan konsisten guna mewujudkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi. Maka dari itu pentingnya penggunaan alat keselamatan agar kita bisa terhindar dari kecelakaan fatalisme. Kata Kunci: Sabuk Keselamatan, Angkutan Umum, Penegakan Hukum, UU No. 22 Tahun 2009,Perlindungan Hukum

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...