Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam sistem hukum perpajakan di Indonesia saat ini dan bagaimana dampak terhadap masyarakat atas spekulasi tanah di indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan Pengaturan PBB dalam sistem hukum perpajakan Indonesia saat ini merupakan bentuk desentralisasi fiskal yang menerapkan sistem dualisme wewenang berdasarkan undang-undang HKPD. Dalam sistem ini, Pemerintah Pusat melalui Ditjen Pajak mengelola sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan), sementara Pemerintah Daerah mengelola sektor P2 (Perdesaan dan Perkotaan) guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Meski regulasi telah mapan, implementasinya masih menghadapi tantangan pada akurasi integrasi data objek pajak, penilaian NJOP, serta tingkat kesadaran hukum masyarakat. 2. Spekulasi tanah di Indonesia secara sistemik berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak atas hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah akibat lonjakan harga tanah yang tidak terkendali (land price bubble). Fenomena ini menciptakan ketimpangan penguasaan aset agraria yang tajam, di mana lahan produktif sering kali dibiarkan telantar oleh para spekulan, sementara masyarakat lokal kehilangan akses terhadap ruang hidup dan sumber ekonomi. Secara hukum dan ekonomi, praktik ini memicu tingginya biaya pembangunan infrastruktur publik serta memperkeruh konflik pertanahan yang merugikan posisi tawar masyarakat kecil dalam struktur agraria Kata Kunci : pajak bumi dan bangunan, sebagai instrumen pengendalian spekulasi tanah
Copyrights © 2026